Oleh M.
Nurachman
(Penasihat PC.Pemuda Persatuan Islam Sumedang Selatan)
Kurban
berasal dari kata Qoruba – Qorib artinya dekat, mendekati. Aqrob
lebih dekat, Aqrobun kerabat dekat. Bila huruf Ro nya ditasydid
jadi Qorroba - Qurban artinya mendekatkan, menghidangkan,
mempersembahkan. (Muhammad Rahmat Najieb, Qurban Yang Disyari’atkan hal. 2).
Kurban
adalah menyembelih hewan ternak; kambing (domba); sapi, atau unta pada tanggal
10 Dzulhijjah setelah sholat Idul Adha dan pada hari tasyrik. (Muhammad
Rahmat Najieb, Qurban Yang Disyari’atkan hal. 10).
Ibadah
kurban merupakan ibadah yang sangat tua di banding dengan ibadah-ibadah yang
lainnya. Ibadah kurban sudah ada sejak zaman Nabi Adam. Berikut paparan sejarah
kurban mulai dari zaman Nabi Adam sampai agama-agama di luar Islam.
A. Kurban Pada Zaman Nabi Adam.
Allah
Subhanahu wa ta’ala berfirman,
۞وَٱتۡلُ
عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱبۡنَيۡ ءَادَمَ بِٱلۡحَقِّ إِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانٗا
فَتُقُبِّلَ مِنۡ أَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ ٱلۡأٓخَرِ قَالَ
لَأَقۡتُلَنَّكَۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلۡمُتَّقِينَ ٢٧لَئِنۢ
بَسَطتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقۡتُلَنِي مَآ أَنَا۠ بِبَاسِطٖ يَدِيَ إِلَيۡكَ
لِأَقۡتُلَكَۖ إِنِّيٓ أَخَافُ ٱللَّهَ رَبَّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢٨إِنِّيٓ أُرِيدُ أَن
تَبُوٓأَ بِإِثۡمِي وَإِثۡمِكَ فَتَكُونَ مِنۡ أَصۡحَٰبِ ٱلنَّارِۚ وَذَٰلِكَ
جَزَٰٓؤُاْ ٱلظَّٰلِمِينَ ٢٩فَطَوَّعَتۡ لَهُۥ نَفۡسُهُۥ قَتۡلَ أَخِيهِ
فَقَتَلَهُۥ فَأَصۡبَحَ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٣٠فَبَعَثَ ٱللَّهُ غُرَابٗا يَبۡحَثُ
فِي ٱلۡأَرۡضِ لِيُرِيَهُۥ كَيۡفَ يُوَٰرِي سَوۡءَةَ أَخِيهِۚ قَالَ
يَٰوَيۡلَتَىٰٓ أَعَجَزۡتُ أَنۡ أَكُونَ مِثۡلَ هَٰذَا ٱلۡغُرَابِ فَأُوَٰرِيَ
سَوۡءَةَ أَخِيۖ فَأَصۡبَحَ مِنَ ٱلنَّٰدِمِينَ ٣١
“Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang
sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah
seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).
Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang
bertakwa". Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk
membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk
membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan
dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang
demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim. Maka hawa nafsu Qabil
menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah,
maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi. Kemudian Allah
menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan
kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata
Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung
gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu
jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal”. Q.S. al-Maidah
(5) : 27-31.
Dari
Ibnu Mas’ud, dari beberapa orang sahabat Rosullullah shollallahu ’alihi wa
salam, bahwa Adam menikahkan setiap anak laki-lakinya dengan perempuannya
kembaran anak laki-lakinya yang lain. Dan hendak menikahi saudara kembarannya
yang menjadi kembaran Qobil bernama Laudza berparas cantik yang berusia lebih
tua daripada Habil. Habil mempunyai kembaran bernama Iqlima.
Hawa dan Adam mempunyai dua puluh
pasang anak kembar. Kembaran Qobil adalah putri Adam yang paling cantik. Dan
Qobil bermaksud menikahinya, tetapi Adam memerintahkan Habil untuk menikahi
putri kembaran Qobil tersebut, sedang Adam sendiri berangkat ke Mekah untuk
menunaikan ibadah Haji. Dalam pada itu, Adam menitipkan keluarganya kepada langit,
tetapi langit menolaknya, lalu kepada bumi dan gunung, maka keduanyapun
menolak. Kemudian Qobil menyatakan diri siap menjaga keluarganya itu.
Maka keduanya pun berangkat
mempersembahkan kurban yang diminta. Sebagai peternak kambing, Habil
mempersembahkan kambing yang gemuk. Sedangkan sebagai seorang petani, Qobil
mempersembahkan hasil pertanian yang jelek-jelek. Kemudian turun api yang
menyambar kurban Qobil. Maka Qobil pun marah seraya berkata, “Aku akan
membunuhmu agar tidak dapat menikahi saudara kembarku”. Habil menjawab,
“Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertakwa”.
Mendegar itu, Qobil marah dan memukulkan besi yang ada padanya hingga
meninggal.(Ibnu Katsir, Qishosh al-Anbiya hal. 65-72 dan Said Yusuf Abu
Aziz, Kisah Akhir Hayat Orang-Orang Zhalim hal. 11-19).
Untuk
lebih jelas mengenai kisah antara Habil dan Qobil, silahkan baca buku karya Ibnu
Katsir, Qishosh al-Anbiya dan Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, Shohiih
Qishoshil Anbiyaa’.
B. Kurban Pada Zaman Nabi Ibrohim & Nabi
Ismail.
Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡيَ قَالَ يَٰبُنَيَّ
إِنِّيٓ أَرَىٰ فِي ٱلۡمَنَامِ أَنِّيٓ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ
يَٰٓأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ
ٱلصَّٰبِرِينَ ١٠٢
“Maka tatkala
anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim
berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku
menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan
mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Q.S. ash-Shooffaat
(37) : 102.
Nabi Ismail adalah anak Nabi Ibrohim
yang sangat beliau harapkan, tetapi suatu hari beliau bermimpi untuk
menyembelih putranya tersebut karena mimpi seorang Nabi merupakan wahyu.
Kemudian Nabi Ibrohim menjelaskan hal itu kepada putranya agar hatinya mau
menerimanya dengan penuh keridhoan sehingga tidak perlu menggunakan paksaan.
Nabi
Ibrohim berkata, “Hai anakku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku bahwa aku
menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu”. Maka Nabi Ismail pun menjawab,
“Hai bapakku! Kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah, engkau
akan mendapatkan dirimu termasuk orang-orang yang sabar”.
Nabi Ibrohim pun lalu membaringkan
Nabi Ismail seperti membaringkan hewan sembelihan dengan dahi melekat pada
tanah. Kemudian Nabi Ibrohim pun menggoreskan pedangnya pada leher Nabi Ismail
tetapi tidak melukainya sedikitpun. Lalu Allah memerintahkan untuk menghentikan
penyembelihan itu dan mengganti penyembelihan itu dengan kambing putih yang
matanya berwarna hitam dan mempunyai tanduk yang besar. Nabi Ibrohim melihat
kambing itu terikat. (Ibnu Katsir, Qishosh al-Anbiya hal. 157-222).
Untuk
lebih jelas mengenai kisah pengurbanan Nabi Ibrohim dan Nabi Ismail, silahkan
baca buku karya Ibnu Katsir, Qishosh al-Anbiya danSyaikh Salim
bin ‘Ied al-Hilaly, Kisah Shahih Para Nabi.
C. Kurban Dalam Agama Tu dan Yang.
Jika
disuatu daerah akan dibangun sebuah rumah atau jembatan, harus disediakan
kurban untuk makhlus halus yang menempatinya, berupa kepala manusia atau hewan
yang dikubur dengan upacara tertentu. Menurut kepercayaan mereka: jika
mendekatkan diri pada makhluk halus atau poyang penghuni, ia akan memberi ijin
membangun sesuatu di daerah kekuasaannya. Jika makhluk halus itu tidak setuju
atau kurban tidak cukup, ia akan minta tambah dengan perantaraan seorang dukun
yang kerasukan.
Jika
mendirikan rumah adat di sembelihlah kambing hitam. Kepala kambing itu di
kuburkan dan darahnya dipercikkan ke empat penjuru rumah. Jika mendirikan
istana baru dikuburlah seorang hamba sahaya hidup-hidup atau kepala seorang
perempuan atau anak kecil hasil pengayauan.(A.D. El. Marzdedeq, Parasit
Akidah hal. 22 &28).
D. Kurban Dalam Agama Weda.
Jika
hendak membangun bangunan khusus terutama bangunan adat, ditanam kepala
manusia, biasanya kepala seorang perempuan atau diganti dengan kepala binatang.(A.D.
El. Marzdedeq, Parasit Akidah hal. 54).
E. Agama Aria India.
Dewa
Syiwa dipuja dengan kurban-kurban. (A.D. EL. Marzdedeq. Parasit Aqidah hal.
88).
F. Agama Hindu Trimurti.
Saji
besar dahulu dilakukan pengurbanan manusia, seorang gadis dikurbankan pada
pesta 100 tahun atau pesta 300 tahun,
atau pada kematian seorang Maharaja. Sejak berkuasa raja-raja Islam di India,
sajian untuk dewa berupa manusia itu dilarang, yang masih berjalan hanya satti
dan baru diberhentikan pada masa Inggris. (A.D. EL. Marzdedeq. Parasit
Aqidah hal. 91).
G. Kurban Dalam Agama Aria Purba.
Dewa-dewa
merupakan perwujudan alam. Api sebagai lambang matahari, udara, angin, dan
tanah. Dewa-dewa yang terkenal, yaitu: Indra, Mithra, Anahita, Apas, Usa,
Parona, Haumu, dan sebagainya.
Dewa-dewa
itu diberi kurban, adakalnya dengan kurban manusia; seperti ketika Ratu
Amesteris meninggal, empat belas anak bangsawan dikubur hidup-hidup sesuai
dengan wasiatnya.
Pengurbanan
ini akhirnya diperlunak dengan lembu atau kambing, biasanya dengan lembu jantan
atau kambing betina. (A.D. El. Marzdedeq, Parasit Akidah hal. 108& 214).
H. Kurban Dalam Agama Yunani & Romawi.
Jika
bangunan baru diresmikan dilakukan pengurbanan hewan. Adakalnya seorang manusia
dikubur hidup-hidup atau di tombak dan darahnya dipercikkan ke empat penjuru.
Lalu dituangkan arak anggur. Dan seorang pendeta membaca mantera sambil
tangannya memegang daun tangkai oak.
Jika bangunan
itu telah siap pakai, datanglah raja membawa gunting besar. Tali berupa pita
dari kulit dibentangkan pada setiap pintu masuk.
I. Kurban Di Mesir.
Gadis
tercantik dikurbankan untuk dewa sungai Nil.
J. Kurban Di Irak.
Di daerah Kan’an, Irak, bayi-bayi dikurbankan kepada
dewa Baal.
K. Kurban Di Meksiko.
Suku
Aztec di Meksiko, mengurbankan jantung dan darah manusia kepada dewa Matahari.(M.
Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah XI:283 & Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu
Antropologi hal. 226).
L. Kurban Di Eropa.
Orang-orang
Viking di Eropa Timur yang tadinya mendiami Skandinavia mengurbankan para
pemuka agama mereka kepada dewa perang “Odin”.(M. Quraish Shihab, Tafsir
al-Misbah XI:283).
M. Kurban Di Arab Sebelum Masuknya Islam.
1. Dikisahkan Amr bin Luhay mempunyai
pembantu dari jenis jin. Jin ini memberitahukan kepadanya bahwa berhala-berhala
kaum Num (Wud, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) terpendam di Jiddah. Maka dia
datang ke sana dan mengangkatnya, lalu membawanya ke Tihamah. Setelah tiba
musim haji, dia menyerahkan berhala-berhala itukepada berbagai kabilah. Akhirnya
berhala-berhala itu kembali ketempat asalnya masing-masing, sehingga setiap
kabilah dan di setiap rumah hampir pasti ada berhalanya. Mereka juga memenuhi
Masjidil Harom dengan berbagai macam berhala dan patung. Ada 360 berhala di
Masjidil Harom. Berhala-berhala itu di sebut NUSHUB (yang berdiri atau yang
ditancapkan).
Sa’id bin Musayyab telah menegaskan bahwa
binatang-binatang ternak diperuntukkan bagi thoghut-thoghut mereka. Amr bin
Luhay adalah orang yang pertama yang mempersembahkan onta untuk berhala. Shohih
Bukhori I:499.
Unta yang di kurbankan untuk berhala itu berjumlah
100.000 ekor unta.
Baik pila diketahui bahwa bangsa Arab menyembah
berhala, berhala ini adalah sebagai perantara kepada Tuhan, jadi pada
hakekatnya bukan berhala-berhala itu yang mereka sembah.
أَلَا
لِلَّهِ ٱلدِّينُٱلۡخَالِصُۚ وَٱلَّذِينَٱتَّخَذُواْ مِن دُونِهِۦٓ أَوۡلِيَآءَ
مَا نَعۡبُدُهُمۡ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ زُلۡفَىٰٓ إِنَّ ٱللَّهَ
يَحۡكُمُ بَيۡنَهُمۡ فِي مَا هُمۡ فِيهِ يَخۡتَلِفُونَۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي
مَنۡ هُوَكَٰذِبٞ كَفَّارٞ ٣
“Ingatlah,
hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang
mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka
melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan
sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka
tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki
orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar”. Q.S.
az-Zumar (39) : 3.
Mereka melakukan hal itu dengan maksud taqorub
(mendekatkan diri kepada Allah). Perbuatan mereka diabadikan oleh Allah
subhanahu wa ta’ala dalam Q.S. al-An’am (6) : 136.
وَجَعَلُواْ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ
ٱلۡحَرۡثِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ نَصِيبٗا فَقَالُواْ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعۡمِهِمۡ وَهَٰذَا
لِشُرَكَآئِنَاۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمۡ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَا
كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمۡۗ سَآءَ مَا يَحۡكُمُونَ ١٣٦
“Dan
mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah
diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka:
"Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami". Maka
saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada
Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai
kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu”.
Untuk mendekatkan diri kepada dewa-dewa
itu, maka oleh bangsa Arab disajikan kepadanya kurban-kurban dari binatang
ternak. Bahkan kepada dewa-dewa.(Ibnu Hisyam, Siroh Nabawiyah I:60-68;
Syaikh shofiyyurrohman al-Mubarokfuri, Siroh Nabawiyah hal. 23-32; K.H.E.
Abdurrahman, Renungan Tarikh hal. 308-318).
2. Abdul Muththolib, ketika hendak menggali
kembali lagi sumur Zam-zam, mendapat banyak kesulitan serta rintangan. Namun,
dia dapat juga mengatasinya. Oleh karena itu, ia bernazar, bila ia dikarunia
sepuluh anak laki-laki serta umurnya panjang sehingga mencapai usia
dewasa,serta mampu pula membantunya pada saat-saat menemukan kesulitan kelak,
ia akan menyembelih salah seorang dari putranya itu didekat Ka’bah.
Abdul Muththolib
dengan hati tulus memenuhi nazarnya. Kemudian dilkukan undian atas kesepuluh
anaknya itu dihadapan Hubal (berhala yang berada di sekitar Ka’bah). Undian pun
jatuh kepada anaknya yang bernama Abdullah (ayah Rosullullah saw). Kaumnya,
yakni kaum Quraisy, berkeberatan Abdullah dijadikan sebagai kurban untuk
memenuhi nazarnya.
Abdul Muththolib
merasa khawatir serta cemas menyalahi nazarnya, ia pun pergi ke Madinah untuk
bertanya kepada Arrofat seorang dukun (Syam). Diterangkannya segala
sesuatu yang telah terjadi atas dirinya. Setelah itu ditanyakan pula jumlah
unta yang mesti disembelih bila ia mengurungkan penyembelihan anaknya
(Abdullah).
Arrofat
menjelaskan bahwa bila undian yang dilakukan dihadapan Hubal itu jatuh kepada
anaknya yang bernama Abdullah, maka hendaklah ditebus dengan penyembelihan
sepuluh ekor unta untuk setiap undian. Akan tetapi, apabila undian jatuh pada
unta maka terbebaslah Abdullah dari tuntutan nazar. Kemudian Abdul Muththolib kembali
ke Mekkah.
Sesampainya di
Mekkah, Abdul Muththolib segera melakukan undian untuk mengundi unta dan
Abdullah. Setiap kali undian terjadi, selalu jatuh pada nama Abdullah. Dan
setiap kali undian jatuh pada nama Abdullah, dilakukan pengundian sepuluh ekor
unta sebagai penebusnya. Demikian undian tersebut berkali-kali diulangi, tetapi
senantiasa jatuh pada nama Abdullah, bukan pada nama unta. Baru setelah sepuluh
kalinya, undian jatuh pada nama unta. Maka setelah itu barulah Abdullah
terbebas dari tuntutan nazar, dan dilakukan sembelihan sebagai penebus dengan
jumlah sepuluh unta sama dengan seratus unta. Daging unta itu dibagi-bagikan
untuk dimakan manusia, hewan, dan burung.(Prof. DR. Ahmad Syalabi, Sejarah
Kebudayaan Islam hal. 68-69; Syaikh shofiyyurrohman al-Mubarokfuri, Siroh
Nabawiyah hal. 46-47; Ibnu Hisyam, Siroh Nabawiyah I:124-128; K.H.E.
Abdurrahman, Hukum Qurban, ‘Aqiaqh, dan Sembelihan hal. 4-5).
3. Dalam hadits, Rosulullah shollallahu
‘alaihi wa sallam menerangkan sebelum datangnya Islam ada dua orang yang masuk
Surga dan masuk Neraka dikarenakan berkurban hanya dengan seekor lalat,
Thoriq bin Shihab menuturkan bahwa Rosulullah
bersabda: “Ada orang yang masuk Surga karena seekor lalat, dan ada orang yang
masuk Neraka karena seekor lalat pula’. Para sahabat bertanya, ‘Bagaimana hal
itu, ya Rosulullah?’. Beliau menjawab, ‘Ada orang yang berjalan melewati suatu
kaum yang mempunyai berhala, yang mana tidak seorang pun yang melewati berhala
itu sebelum mempersembahkan kepadanya suatu kurban. Ketika itu, berkatalah
mereka kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, ‘Persembahkanlah kurban
kepadanya’. Dia menjawab, ‘Aku tidak mempunyai sesuatu yang dapat
kupersembahkan kepadanya’. Mereka berkata kepadanya lagi, ‘Persembahkan,
sekalipun seekor lalat’. Lalu orang itu mempersembahkan seekor lalatdan mereka
pun memperkenankan dia untuk meneruskan perjalanannya. Maka dia masuk Neraka
karenanya. Kemudian berkatalah mereka kepada seorang yang lain,
‘Persembahkanlah kurban kepadanya’. Dia menjawab, ‘Aku tidak patut
mempersembahkan sesuatu kurban kepada selain Allah’. Kemudian mereka memenggal
lehernya. Kerenanya, orang ini masuk Surga”. H.R.
Ahmad.(Syaikh Muhammad at-Tamimi, Kitab Tauhid
hal. 41-42).
Ketika
Islam datang dan dibawa oleh Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam yang
ditandai dengan turunnya Q.S. al-Kautsar (102) : 1-3.
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ ١فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَٱنۡحَرۡ ٢إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ ٣
“Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
dialah yang terputus”.
Melalui
Q.S. al-Kautsar (102) :1-3 ini,Allah subhanahu wa ta’ala hendak menerangkan:
1. Membantah Upacara-Upacara Dan
Keyakinan-Keyakinan Yang Berkembang Seputar Upacara Kurban Yang Dilakukan Oleh
Agama-Agama Di Luar Islam.
Dalam
agama-agama lain, daging kurban dipersembahkan kepada dewa sedangkan dalam
Islam, daging kurban di “persembahkan” untuk manusia. Ini menggambarkan
bagaimana Islam sangat memperhatikan asfek sosial, sedangkan agama diluar Islam
mencerminkan kemubadziran. Lebih tegas lagi Allah subhanahu wa ta’ala
menerangkan dalam Q.S. al-Hajj (22) : 37 bahwa yang sampai pada Allah
itu bukan dagingnya atau pun darahnya tetapi takwanya,
لَن يَنَالَ
ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡۚ
كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمۡ لِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡۗ
وَبَشِّرِ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٣٧
“Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah,
tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah
menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya
kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”.
K.H. E.
Abdurrahman berkata, “Ayat tersebut tidak dapat
dijadikan dalil bahwa kurban al-hadyu itu dapat diganti dan dibagikan uangnya
atau ditukar dengan barang lainnya. Ayat ini menyatakan bila al-hadyu itu
sekedar penyembelihan binatang ternak, maka sangatlah mudah dan tidak
memerlukan jumlah uang yang banyak sebab orang bukan Islam pun dapat
melakukannya. Perbuatan upacara ibadah tersebut baru ada nilainya bila yang
menjadi pendorong, pembangkitnya, adalah ketakwaan, dengan niat untuk berbakti
kepada Allah swt. Dengan ikhlas, semata-mata karena keridaan Allah. Sebagiamana
rukuk dan sujud dalam salat, atau lapar dan dahaga dalam shaum, sama sekali
tidak mempunyai nilai bila dilakukan bukan karena iman dan tidak ihtisaban,
tidak disertai keikhlasan, serta dikerjakan tidak sesuai dengan yang telah
digariskan dan diatur oleh syari’, yaitu Allah dan Rasul-Nya”.(K.H.E.
Abdurrahman, Hukum Qurban, ‘Aqiqah, Dan Sembelihan hal. 18)
Tak
sedikit di kalangan umat Islam pun ada yang mempunyai keyakinan bahwa hewan yang
di kurbankan akan jadi kendaraannya nanti di akhirat ketika meniti jembatan shirothol
mustaqim, sebagaimana yang diterangkan oleh sebuah hadits yang berbunyi,
“Berkurbankah
(dengan hewan) yang gemuk, karena hewan itu untuk kendaran kamu di atas
shirothol mustaqim”.
Ibnu
Sholah berkata, “Hadits ini tidak di kenal
dan tidak kuat”.
Syaikh
M. Nashiruddin al-Bani berkata, “Tidak ada
sumbernya lafazh hasits tersebut”.(A. Zakaria, al-Hidayah III:270).
Selain
hadits tersebut ghorib (tidak dikenal), hadits tersebut pun bertentangan
dengan Q.S. al-Hajj (22) : 37 di atas, bahwa yang akan sampai kepada
Allah itu bukan daging dan darahnya tapi takwanya.
Ada
juga yang melarang pengurban memakan daging kurban dikarenakan salah satunya
adalah khawatir “hewan” yang nanti akan di tunggangi di akhirat fisiknya tidak
sempurna. Padalah dalam Q.S. al-Hajj (22) : 28 dinyatakan bagi pengurban
boleh memakan sebagian daging hewan yang di kurbankan.
(#r߉ygô±uŠÏj9yìÏÿ»oYtBöNßgs9(#rãà2õ‹tƒurzNó™$#«!$#þ’Îû5Q$ƒr&BM»tBqè=÷è¨B4’n?tã$tBNßgs%y—u‘.`ÏiBÏpyJ‹Îgt/ÉO»yè÷RF{$#((#qè=ä3sù$pk÷]ÏB(#qßJÏèôÛr&ur}§Í¬!$t6ø9$#uŽÉ)xÿø9$#ÇËÑÈ
“Supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada
mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan
fakir”.
Ada
cerita yang menarik tentang bahayanya mengamalkan hadits palsu tersebut.
Disebutkan disuatu daerah ada seorang ibu yang akan menitipkan iuran hewan
kurban kepada panitia kurban. Setelah sampai di sekretariat panitia, ternyata
tinggal satu lagi jatah untuk 1 sapi. Sudah ada 6 orang orang yang sudah
daftar, setelah dilihat ternyata ke-6 orang yang sudah daftar tersebut
laki-laki semua. Dalam pikirnya, nanti di akhirat manusia akan dikumpulkan
dalam keadaan tidak berbusana dan akan menaiki hewan kurban yang berjalan
berlunggak-lenggok dengan kulit hewan yang kasar, lalu meniti jembatan
shirothol mustaqim. Diatas sapi, dia sendiri wanitanya dan diapit oleh 6
laki-laki dengan bersandar pada hadits palsu tersebut. Apa yang terjadi? Tanpa
dinyana ternyata ibu tersebut tidak jadi melaksanakan ibadah kurban.
2. Membantah Akan Adanya Hewan Suci Yang
Tidak Boleh Dikurbankan Sebagaimana Yang Menjadi Keyakinan Agama Hindu.
Di
India dari dulu hingga sekarang banyak terjadi “gesekan” antara umat Hindu dan
umat Islam disebabkan ibadah kurban ini. Bahkan salah satu faktor terjadinya
desintegrasi India dengan berdirinya negara Pakisatan adalah sentimen agama
yaitu masalah penyembelihan sapi oleh umat Islam dan pensakralan sapi oleh umat
Hindu. Di satu sisi umat Hindu sangat mengeramatkan dan menganggap suci hewan
sapi dikarenakan mereka berkeyakinan bahwa sapi dilahirkan bersama dengan dewa
Brahma. Sapi biasa dirasuki roh-roh suci, dan pitara. Sapi juga merupakan
kendaraan dewa Syiwa, di satu sisi yang lain, umat Islam pun diperintahkan
untuk berkurban salah satunya dengan menyembelih sapi.(A.D. EL. Marzdedeq,
Parasit Akidah hal 89).
3. Membantah Akan Adanya Larangan Memakan
Daging Hewan.
Asal
mulanya timbul Vegetarian atau hanya memakan tumbuh-tumbuhan seperti
sayur-sayuran dan buah-buahan, berawal dari paham filsafat Pythagoras.
Filsafat Pythagoras adalah semacam filsafat keagamaan atau boleh
dikatakan merupakan tarikat (mistik). Pythagoras adalah seorang filosof yang
menganut faham Reincarnatie yaitu suatu madzab yang mula-mulanya di India.
Madzab ini boleh jadi menjalar kepada kaum Pythagoras itu dengan
perantara bangsa Persia (Iran).
Sebagai
kelanjutan dari pendapat Pythagoras tentang roh itu, maka kaum Pythagoras
menganjurkan memanterang makan daging hewan. Menurut mereka, binatang adalah
tempat jiwa manusia hinggap menurut paham Reincarnatie dari kaum Pythagoras.
Sebab itu binatang tersebut tidak boleh di makan. Siapa yang makan daging
binatang, dia berdosa, karena memakan daging makhluk tempat jiwa manusia
hinggap. Boleh jadi jiwa yang hinggap pada binatang itu, jiwa bapaknya, jiwa
ibunya, atau jiwa saudaranya.(Muchtar jahja, Pokok-Pokok Filsafat Yunani
hal. 33-34).
4. Allah Hendak Menerangkan Akan
Keterjaminan Atau Kelestarian Hewan Kurban.
Para
ilmuan telah menjelaskan ada hewan purba yang telah dinyatakan punah,
salahsatunya adalah Dinosaurus. Terlepas dari teori yang dikemukakan oleh para
ilmuan akan sebab kemusnahan Dinosaurus dikarenakan oleh hujan meteor, yang
menjadi pembahan disini adalah karena Dinosaurus bukan hewan yang diperuntukan
untuk kurban sehingga kelestarian atau keberaannya tidak dijamin oleh Allah subhanahu
wa ta’ala.
Bandingkan
dengan sapi, unta, atau kambing yang yang disyariatkan menjadi hewan kurban
kelestariannya Allah jamin sampai hari kiamat.
Ust.
H. Wawan Hermawan M.S memberikan ilustrasi
dan berkata, ”Sebagai perbandingan, coba perhatikan kucing. Kucing adalah
hewan yang ketika melahirkan hanya butuh waktu siklus 4 bulan sekali dengan
sekali melahirkan bisa 4-6 anak sekaligus. Sedangkan sapi sekali melahirkan
butuh siklus 1 tahun dengan sekali melahirkan hanya satu ekor anak sapi saja itupun
tidak bisa langsung di sembelih, harus menunggu setidaknya dua tahun sampai
bisa di sembelih. Tapi realitanya banyak jongko-jongko di pasar yang menjajakan
daging sapi, rumah makan-rumah makan yang menghidangkan sup buntut sedangkan
kita sudah pada mafhum kalau buntut atau ekor sapi hanya ada satu. Bandingkan
dengan kucing, walaupun sekali melahirkan banyak anak tapi kita sulit untuk
menemukan keberadaan kucing. Bila kita di suruh untuk mengumpulkan 200 ekor
kucing dan 200 ekor sapi, kira-kira kita sanggup mengumpulkan yang mana? Ini
mengisyaratkan akan keterjaminan Allah terhadap hewan kurban. Logika
sederhananya, tidak mungkin Allah memerintahkan suatu ibadah bila tidak dengan
keterjaminan sarana ibadah tersebut”.
Disebagian
sekolah baik itu tingkat dasar, menengah, atau atas sering kita lihat ada yang
mengintruksikan semua siswanya untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk dibelikan
hewan kurban dengan tujuan pendidikan. Tentu hal ini tidak bisa dikatakan
sebagai kurban karena kurban sudah ditentukan bahwa hewan unta maksimal untuk
sepuluh orang, sapi maksimal untuk tujuh orang, dan kambing untuk satu orang.
Kalau alasannya untuk pendidikan, caranya guru yang dipandang sudah mampu
berkurban dan atau orang tua/wali siswa membeli hewan
kurban baik itu personal atau iurang sesuai dengan ketentuan hewan kurban yang
telah disebutkan di atas, lalu disembelih di lingkungan sekolah dan disaksikan
oleh semua siswa.
Dimasyarakat,
kita saksikan ada yang berpendapat bahwa tidak boleh kurban bila tidak ‘aqiqah
dulu, bila demikian bahwa orang yang akan berkurban tidak boleh kurban sebelum
‘aqiqah dulu dan meng’aqiqahi diri sendiri, atau meng’aqiqahi orang yang telah
meninggal dunia, telah berkeyakinan bahwa ‘aqiqah adalah wajib?. Padahal hukum
‘aqiqah hanya sunnat saja.
Dalam
hadits disebutkan bahwa yang sunat meng’aqiqahi itu bukan diri kita tapi orang
tua kita, itupun ketika kita berusia tujuh hari bukan setelah meninggal dunia,
artinya ‘aqiqqah itu merupakan ibadah yang terpaut oleh waktu.
َوَعَنْ
سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ
غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ,
وَيُسَمَّى ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ
“Setiap
anak (bayi) adalah tergadai dengan ‘Aqiqanya. Yang (harus) disembelih pada hari
ke 7 (dari kelahiran), juga diberi nama serta dicukur rambutnya”.H.R.
Imam yang lima dan dinyatakan shohih oleh Tirmidzi; Nailu al-Authoor, V:149.
َوَعَنْ
سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ
غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ,
وَيُسَمَّى ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ
“Setiap
anak (bayi) adalah tergadai dengan ‘Aqiqanya. Yang (harus) disembelih pada hari
ke 7 (dari kelahiran), juga diberi nama serta dicukur rambutnya”.H.R.
Imam yang lima dan dinyatakan shohih oleh Tirmidzi; Nailu al-Authoor, V:149.
“Hadits
itu menjadi dalil bahwa waktu ‘aqiqah adalah pada hari ke tujuh dari hari
kelahiran, dan bahwa kesempatan ‘aqiqah hilang setelah lewat hari ke tujuh, dan
gugur (tidak harus di ‘aqiqahkan) manakala bayi itu meninggal dunia sebelum
hari ke tujuh”. Nailu al-Authoor, V:150.(A.
Zakaria, al-Hidayah III:230-232).
Ada
orang yang ketika berkurban meniatkan menghadiahkan pahala kurban kepada orang
yang telah meninggal apakah hal tersebut diperbolehkan dan pahalanya akan
sampai kepada mayit?. Banyak ayat-ayat Qur’an yang menerangkan akan ketidak
sampainya pahala tersebut sebagai mana diterangkan oleh ayat-ayat berikut ini:
وَٱتَّقُواْ يَوۡمٗا لَّا تَجۡزِي نَفۡسٌ عَن نَّفۡسٖ
شَيۡٔٗا وَلَا يُقۡبَلُ مِنۡهَا عَدۡلٞ وَلَا تَنفَعُهَا شَفَٰعَةٞ وَلَا هُمۡ
يُنصَرُونَ ١٢٣
“Dan
takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan
seseorang lain sedikitpun (dosa dan pahala seseorang tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain) dan tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak
akan memberi manfaat sesuatu syafa´at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan
ditolong”. Q.S. al-Baqoroh (2) : 123.
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ
لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ .......
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat
pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya......”. Q.S.
al-Baqoroh (2) : 286.
قُلۡ أَغَيۡرَ ٱللَّهِ أَبۡغِي رَبّٗا وَهُوَ رَبُّ
كُلِّ شَيۡءٖۚ وَلَا تَكۡسِبُ كُلُّ نَفۡسٍ إِلَّا عَلَيۡهَاۚ وَلَا تَزِرُ
وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرۡجِعُكُمۡ فَيُنَبِّئُكُم
بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ ١٦٤
“Katakanlah:
"Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi
segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya
kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul
dosa orang lain (masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri). Kemudian
kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu
perselisihkan".Q.S. al-An’aam (6) :
164.
وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ
ٱتَّبِعُواْ سَبِيلَنَا وَلۡنَحۡمِلۡ خَطَٰيَٰكُمۡ وَمَا هُم بِحَٰمِلِينَ مِنۡ
خَطَٰيَٰهُم مِّن شَيۡءٍۖ إِنَّهُمۡ لَكَٰذِبُونَ ١٢وَلَيَحۡمِلُنَّ أَثۡقَالَهُمۡ
وَأَثۡقَالٗا مَّعَ أَثۡقَالِهِمۡۖ وَلَيُسَۡٔلُنَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ عَمَّا
كَانُواْ يَفۡتَرُونَ ١٣
“Dan
berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah
jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu", dan mereka (sendiri)
sedikitpun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka
adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban
(dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri,
dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu
mereka ada-adakan”. Q.S. al-Ankabut (29) :
12-13.
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ وَإِن تَدۡعُ
مُثۡقَلَةٌ إِلَىٰ حِمۡلِهَا لَا يُحۡمَلۡ مِنۡهُ شَيۡءٞ وَلَوۡ كَانَ ذَا
قُرۡبَىٰٓۗ إِنَّمَا تُنذِرُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُم بِٱلۡغَيۡبِ
وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ وَمَن تَزَكَّىٰ فَإِنَّمَا يَتَزَكَّىٰ لِنَفۡسِهِۦۚ
وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلۡمَصِيرُ ١٨
“Dan
orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang
berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan
dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum
kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang
takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka
mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia
mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allahlah
kembali(mu)”. Q.S. Faatir (35) : 18.
إِن تَكۡفُرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمۡۖ
وَلَا يَرۡضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلۡكُفۡرَۖ وَإِن تَشۡكُرُواْ يَرۡضَهُ لَكُمۡۗ وَلَا
تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرۡجِعُكُمۡ
فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَۚ إِنَّهُۥ عَلِيمُۢ بِذَاتِ ٱلصُّدُورِ
٧
“Jika
kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak
meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia
meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul
dosa orang lain (masing-masing memikul dosanya sendiri-sendiri). Kemudian
kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu
kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu”. Q.S.
az-Zumar (39) : 7.
مَّنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا فَلِنَفۡسِهِۦۖ وَمَنۡ أَسَآءَ
فَعَلَيۡهَاۗ وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّٰمٖ لِّلۡعَبِيدِ ٤٦
“Barangsiapa
yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan
barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri;
dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba-Nya”.Q.S.
Fushilat (41) : 46.
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰ ٣٨وَأَن
لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ٣٩
“(yaitu)
bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya”. Q.S. an-Najm (53) : 38-39.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا
مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ
صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika
seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara
(yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh”(HR.
Muslim).
Syaikh Muhammad bin Sholih
al-Utsaimin pernah ditanya: “Bolehkah
menghadiahkan pahala berkurban kepada orang yang telah meninggal?”. Beliau
menjawab: “Berkurban adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah dengan
menyembelih binatang kurban pada hari-hari kurban, yaitu hari Raya Kurban dan
tiga hari setelahnya (hari-hari tasyrik) untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Perbuatan itu hukumnya sunnah bagi yang masih hidup atas nama dirinya dan
keluarganya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi. Jika seseorang berkurban atas
nama dirinya dan keluarganya serta diniatkan agar pahalanya serta meniatkan
pahalanya menjadi miliknya dan keluarga yang masih hidup dan yang telah
meninggal (dikarenakan didikkan yang telah meninggal tersebut, pen), maka hal
itu tidak mengapa. Adapun berkurban secara khusus atas nama orang yang telah
meninggal, maka ada kondisi.
Pertama:
Orang yang telah meninggal itu pernah berwasiat untuk hal tersebut. Bila ia
memang pernah berwasiat demikian, maka penyembelihan kurban itu dilakukan
sebagai pelaksanaan wasiat, hal ini berdasarkan firman Allah mengenai wasiat,
فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ
إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
١٨١فَمَنۡ خَافَ مِن مُّوصٖ جَنَفًا أَوۡ إِثۡمٗا فَأَصۡلَحَ بَيۡنَهُمۡ فَلَآ
إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٨٢
“Maka
barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka
sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir
terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa,
lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Q.S. al-Baqoroh (2) : 181-182.
Kedua
ayat ini menunjukkan bahwa wasiat orang yang telah meninggal meski dilaksanakan
selama wasiat itu tidak berupa perbuatan dosa.
Kedua:
Berkurban atas nama orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat. Mengenai hal
ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, apakah disyariatkan ataukah tidak.
Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan seperti halnya
berkurban atas nama orang yang masih hidup dan seperti halnya bersedekah atas
nama orang yang telah meningal.
Diantara
mereka ada berpendapat bahwa hal itu tidak disyariatkan, karena tidak pernah
ada sumbernya dari Nabi, yang mana sejumlah kerabat Nabi telah meninggal
diwaktu beliau masih hidup, demikian juga para isteri beliau, dan selama itu
pula beliau tidak pernah berkurban atas nama seorang pun dari mereka secara
khusus, termasuk untuk tiga putri dan tiga putra beliau yang telah meninggal
lebih dahulu, beliau tidak pernah berkurban atas nama salah seorang dari
mereka. Juga pamannya, Hamzah yang syahid di medan Uhud, beliau tidak berkurban
atas namanya. Tidak pulaatas isteri-isteri beliau yang telah meninggal lebih
dahulu, yaitu Khodijah dan Zainab binti Khuzaimah. Seandainya hal itu termasuk
yang disyariatkan, tentu Nabi telah melakukannya. Namun demikian, saya katakan,
jika anda ingin berkurban atas nama orang yang telah meninggal, maka berkurbanlah
atas nama diri anda sendiri dan keluarga anda serta niatkan pula bahwa pahala
kurban itu juga untuk anda dan keluarga anda baik yang masih hidup maupun yang
telah meninggal, sebab karunia Allah itu sangat luas”.
Dalam suatu kesempatan yang lain
beliau juga pernah ditanya: “Apakah disunnahkan berkurban khusus bagi ayah
misalnya, bila ia telah meninggal?”. Beliau menjawab: “Tidak termnasuk
sunnah bila seseorang berkurban atas nama yang telah meninggal secara khusus.
Yang sunnah adalah seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya, dan
bila ia meniatkan atas nama keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah
meninggal, maka karunia Allah itu sangat luas, karena itu hal ini tidak
mengapa. Adapun mengkhususkan untuk orang-orang yang telah meninggal tanpa
menyertakan orang-orang yang yang masih hidup, maka hal ini tidak termasuk
sunnah dan tidak pernah ada sumbernya dari Nabi bahwa beliau berkurban atas
nama seseorang yang telah meninggal secara tersendiri”.(Hammud bin Abdullah
al-Mathor, Ensiklopedia Bid’ah hal. 169-171).
Untuk
mengetahui lebih mendetail masalah Qurban, silahkan baca buku M. Rahmat
Najieb, Qurban Yang Disyariatkan (Makna, Hukum, dan sejarah Qurban);
Majalah RisalahNo. 8 Th. XXXXVII November 2009; K.H.E. Abdurrahman,
Hukum Qurban, ‘Aqiqah, Dan Sembelihan.Wallahu a’lam bishshowab.
Sumber
Bacaan
1.
Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam
al-Muafiri, as-Siroh an-Nabawiyah li Ibni Hisyam. Edisi Indonesia: Sirah
Ibnu Hisyam. Pen: Fadhli Bahri, Lc. Darul Falah Bekasi, 2000. Cet. I.
2.
Departemen
Agama RI, Terjemah dan Tafsir al-Qur’an. J-ART, 2005.
3.
Abu
Abdullah Muhammad bin Ismail Bukhori, Shohih Bukhori. Darul Fikr Bairut,
2003.
4.
A.D.EL.Marzdedeq,
Parasit Akidah. Syamil Cipta Media Bandung, 2005.
5.
M.
Quraish Shihab, Tarsir al-Misbah.
Lentera Hati Tangerang, 2009. Cet. I.
6.
A.
Zakaria, al-Hidayah. Ibn Azka Garut, 2006. Cet. II.
7.
Ibnu
Katsir, Qishosh al-Anbiya’. Edisi Indonesia: Kisah Para Nabi.
Pen: M. Abdul Ghoffar, Pustaka Azzam Jakarta, 2007. Cet. XIII.
8.
K.H.E. Abdurrahman, Hukum Qurban,
‘Aqiqah, Dan Sembelihan. Sinar Baru Algensindo Bandung, 2014. Cet. IX.
9.
K.H.E.
Abdurrahman, Renungan Tarikh, Sinar Baru Algensindo Bandung, 2005. Cet.
II.
10. Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu
Antropologi. PT. Rineka Cipta Jakarta, 2009. Cet. IX.
11. Majalah Risalah, No. 8 Th.
XXXXVII, Dzulqo’dah 1430 / November 2009.
12. Said Yusuf bin Abu Aziz, Tslasat wa
Sittina Qish-shatan Min Niahayatizh zhalimin. Edisi Indonesia: Kisah
Akhir Hayat Orang-Orang Zhalim. Pen. Abdur Rasyad Shidiq. Pustaka
Al-Kautsar Jakarta, 2003. Cet. I.
13. Syaikh Shofiyyurrohman al-Mubarokfuri, ar-Rohiqul
Makhtum. Edisi Indonesia: Sirah Nabawiyah, Pen: Kathur
Suhardi, Pustaka al-Kautsar Jakarta, 2014, Cet. XXXXI.
14. Syaikh Muhammad at-Tamimi, Kitab
Tauhid al-Ladzi Huwa Haqqullah alal-Abid. Edisi Indonesia: Kitab
Tauhid Pemurnian Ibadah Kepada Allah, Pen: M. Yusuf Harun, Darul Haq
Jakarta, 1999. Cet. IV.
15. Muchtar Jahja, Pokok-Pokok Filsafat
Yunani. Widjaya Jakarta, 1956.
16. Muhammad Rahmat Najieb, Qurban Yang
Disyari’atkan. Risalah Press Bandung, 2011.
17. Hammud bin Abdullah al-Mathor, al-Bida’ wal
Muhdatsatwama La Ashla Lahu. Edisi Indonesia: Ensiklopedia Bid’ah.
Pen: Amir Hamzah Fachrudin. Darul Haq Jakarta, 2005.
18. Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, Shohiih
Qishoshil Anbiyaa’. Edisi Indonesia: Kisah Shahih Para Nabi.
Pen: M. Abdul Ghoffar E.M. Pustaka Imam Syafi’i, 2009. Cet. II.
19. Ahmad Syalabi. Sejarah Dan Kebudayaan
Islam. Pen. Prof. Dr. H. Mukhtar Yahya. PT. Pustaka al-Husna Baru Jakarta,
2003. Cet. VI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar